Sabtu, 28 Mei 2011

Tajwid - Hukum Mim Sukun atau Mim Mati


Tajwidul Qur’an

Tajwidul Qur’an adalah cara-cara membaca Al Qur’an. Kata tajwid berasal dari kata Jawadda yang berarti “membuat sesuatu lebih baik.” Dari arti itu para ulama selanjutnya mendefinisikan tajwid sebagai “memberikan kepada huruf akan hak-haknya,  mengembalikan huruf kepada makhraj dan asalnya, serta menghaluskan pengucapannya dengan yang sempurna tanpa berlebihan, kasar, tergesa-gesa dan dipaksa-paksakan”.
        
Dari definisi umum para ulama diatas kita mendapat gambaran tentang tugas dan tujuan ilmu tajwid. Ia bertugas memberikan pedoman cara membaca Al Qur’an secara benar, tepat dan sempurna. Adapun tujuan ilmu tajwid adalah melindungi lidah dari kekeliruan.
        
Hal ini dapat dilihat dari materi-materi yang diajarkan dalam ilmu tajwid yang selain berisi tentang cara melafalkan huruf-huruf juga aturan-aturan dalam membaca Al Qur’an.
        
Mempelajari dan menerapkan tajwid juga merupakan bentuk adab dalam membaca Al-Qur’an. Jika dalam segala sesuatu kita dianjurkan untuk melaksanakan dengan sopan maka begitu juga ketika membaca Al-Qur’an. Dengan bertajwid kita menghindarkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam membaca. Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an dapat berakibat pada rusaknya makna yang dikandung oleh Al-Qur’an.
        
Lihatnya betapa fatal akibatnya bila kita tidak membedakan bacaan antara kata ‘alim (dengan ain) yang berarti zat yang Maha Mengetahui dengan alim (dengan alif) yang berarti pedih. Mengabaikan tajwid dengan begitu dapat mengubah makna yang seharusnya. Dan itu tentu saja merupakan tindakan tidak menghormati Al-Qur’an.

Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan cepat atau terburu-buru seperti tidak membaca. Bacaan seperti itu tidak akan meninggalkan pengaruh apa-apa baik di hati maupun telinga. Al-Qur’an sendiri mengajarkan agar ia dibaca dengan tartil (Q.S. Al-Muzammil [73]:4) dan melarang membaca secara tergesa (Q.S.Al-Qiyamah[75]:16).

Tentang tartil ada ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah membaca dengan tenang, pelan, terang serta memberikan kepada setiap huruf hak-haknya. Adapun yang dikehendaki dengan hak-hak huruf adalah dengan membaca panjang ketika ia harus dibaca panjang atau membaca mendengung ketika gunnah, samar ketika ikhfa’, dan sebagainya. Ulama lain menambahkan bahwa untuk kesempurnaan tartil adalah dengan mentafkhimkan atau mentarqiqkan lafaz-lafaznya, serta membaca huruf-hurufnya dengan jelas. Aturan-aturan inilah yang akan dipelajari dalam tajwid.
خَيْرُكُمْ مَّنْ تَعَلََّمَ اْلقُرْأنَ وَعَلَّمَهُ “ Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya kembali.” ( HR. Bukhori ).

Defenisi tentang hukum Mim mati sama saja dengan hukum nun mati dan tanwin, hanya saja perbedan cara bacaan atau panjang harakatnya saja.
Adapun huruf hijaiyah itu adalah
ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ع غ ف ق ك
ل م ن و ه ي

Didalam Al-Qur'an hukum mim mati itu terbagi menjadi tiga bagian yang pertama ialah :

1.    Izhar Syafawi
Dalam Izhar syafawi bunyi mim sukun harus dibaca jelas ketika ia bertemu dengan salah satu huruf hijaiyah. Tetapi tidak semua huruf hijaiyah yang bertemu dengannya mengharuskan mim sukun dibaca izhar.

Huruf yang menjadi anggota izhar syafawi adalah semua huruf hijaiyah, selain mim dan ba. Jadi, apabila ada sebuah bacaan yang di dalamnya terdapat pertemuan antara mim sukun dengan salah satu huruf hijaiyah selain mim dan ba, maka hukumnya izhar syafawi.

Contoh bacaan ini sangat mudah dijumpai di dalam Al-Qur’an. Perhatikan contoh-contoh di bawah ini.
       

-       وَهُـمْ فِـيْهِ   
-       ذَالِكُـمْ فِـسْقٌ
         أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ                                                                      


Cara membaca kalimat semacam itu adalah bunyi mim sukun dibaca jelas dengan bibir tertutup. Kata izhar syafawi sendiri sudah menjelaskan cara membaca ini. Izhar artinya menjelaskan dan syafawi artinya bibir. Jadi, izhar syafawi adalah adalah membunyikan huruf mim secara jelas dengan menutup bibir.

2.    Ikhfa Syafawi

Ikhfa’ syafawi ini sering dikelirukan dengan izhar syafawi. Namun sebenarnya kedua sangat berbeda. Satu-satunya persamaan antara keduanya hanyalah pada kata.

Huruf yang menjadi anggota ikhfa’ syafawi hanya satu, yaitu ba. Jadi, jika ada mim sukun yang bertemu dengan huruf ba maka hukumnya adalah ikhfa’ syafawi. Ikhfa’ syafawi artinya menyamarkan suara di bibir. Karena itu, cara membacanya adalah dengan menyamarkan bunyi mim sukun di bibir sambil didengungkan.

Sekali lagi, hokum ikhfa’ syafawi terjadi jika ada pertemuan antara mim sukun dengan ba. Jangan sampai tertukar dengan izhar syafawi. Untuk bacaan-bacaan yang dihukumi ikhfa’ syafawi, perhatikan contoh-contoh di bawah ini.

Contoh:

 -    
تَرْمِيْهِـمْ بِـحِجَارَةٍ
اِنَّ رَبَّهُـمْ بِـهِمْ    - 
       
بَلْهُـمْ بِـلِقَاءِ رَبِّـهِـم    - 


3.    Idgom Mimi

Idgam mimi kadang disebut idgam mutamasilain. Disebut demikian karena hukum bacaan ini terjadi akibat adanya pertemuan antara mim sukun dengan mim yang berharakat. Jadi, ini adalah pertemuan dua mim.

Cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau mim yang ditasydidkan. Tapi disini bacaan tidak disertai dengungan, seperti dalam gunnah yang telah kita pelajari, sekalipun sama-sama seperti ditasydidkan.

Sebagai gambaran, perhatikan contoh-contoh di bawah ini .

-        
لَكُـمْ مَـاكُسَبْتُمْ     -                 لَهُـمْ مَـا يَشَاءُ
       
يَتَوَفَّاكُـمْ مَـلَكُ الْمَـوْتِ     -            عليهم مؤسدة     -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar